Mantan anggota DPRD Malut itu menambahkan, di Perusda dirinya adalah salah satu pemegang modal. Jika perusahan merugi otomatis ia juga ikut rugi.
“Kalau di BPRS Bahari Berkesan tidak rugi. Posisi saya saat itu salah satu pemegang saham di BPRS,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati Malut telah menetapkan 3 mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan sebagai tersangka. Mereka adalah Ramdani Abubakar, Temmy Wijaya, dan M Iksan Efendi.
Tinggalkan Balasan