“Selanjutnya kami juga sudah dipanggil oleh pihak Polres Halbar dan Polda Malut dan kesimpulannya tidak ditemuan kerugian negara dalam hal pengadaan obat dengan nilai obat Rp 2,2 miliar. Dan tak lupa dari pihak ULP juga sudah menyampaikan surat bahwa langkah yang kami ambil itu sudah tepat sesuai dengan prosedur,” terangnya.
Saat ini, Novelheins bilang, yang menjadi fokus Dinkes adalah memastikan proses pengadaan obat yang sudah direalisasikan ini segera diselesaikan pembayarannya oleh BKAD.
“Jadi di dunia terbuka sekarang ini yang kita semua jalani, kami tidak menutup diri dalam hal ini dan kami membuka diri kepada siapa saja memberikan kritikan masukan sepanjang proporsional dan bertanggungjawab dan tidak tendensius,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan