Setelah itu, sambungnya, karena kepentingan yang mendesak waktu itu dan lantaran sudah sesuai prosedural ia memutuskan mengambil langkah penunjukan langsung.

“Oleh karena itu, sudah lakukan penunjukan dan obatnya sudah didistribusi oleh penyedia pada tahun kemarin dan sampai saat ini bulum ada pembayaran kepada pihak penyedia,” ujarnya.

Menurutnya, kalaupun dilakukan pembayaran, uang itu tidak masuk ke dinas langsung. Namun uang itu dari Badan Keuangan dan Aset Daerah langsung ke pihak ketiga.

“Jadi tidak ada hubungan dengan kita lagi di sini. Kalau sampai saat ini satu rupiah pun belum dibayarkan, lalu apa yang dikorupsi dari itu?” tanya Novelheins.

Ia memaparkan, sebelumnya secara internal Inspektorat telah melakukan investigasi khusus dan hasilnya telah dikeluarkan LHP yang mengatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan obat itu.