Tandaseru — Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Novelheins Sakalaty, angkat bicara terkait pengadaan obat Rp 2,2 miliar tahun 2021.
Kasus dugaan korupsi ini telah disuarakan sekelompok mahasiswa di depan gedung KPK RI, Senin (31/10).
Novelheins kepada wartawan mengatakan, pengadaan obat tersebut secara prosedural sudah memenuhi syarat normatif sebagaimana diisyaratkan Perpes Nomor 12 Tahun 2021.
“Jadi dalam Perpres itu dalam Pasal 9 mengatakan bahwa pengguna anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf A memiliki tugas dan kewenangan salah satunya menetapkan penunjukan langsung untuk tender atau selesai ulang (tender gagal),” terangnya, Selasa (1/11).
Ia menjelaskan, dalam konteks pengadaan obat tahun 2021 yang nilainya Rp 2,2 miliar tersebut, tendernya sudah gagal dua kali.
Tinggalkan Balasan