Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan FO alias Firman, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Firman dieksekusi ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara, menggunakan speedboat, Selasa (1/11).
Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,75 gram yang diduga merupakan sisa habis pakai. Ada pula 1 unit handphone Vivo hitam milik pelaku.
“Ini digunakan sebagai alat komunikasi dengan penyedia ganja yang ada di Ternate. Jadi hari ini kami dari kejaksaan menerima penyerahan tanggung jawab atas berkas perkara dan barang bukti atas nama Firman,” ungkap Kasi Pidum Kejari Morotai Dasim Bilo.
Menurutnya, FO telah melakukan penyalahgunaan tiga jenis ganja. Sebelumnya ia ditahan penyidik Polres Morotai.
Tinggalkan Balasan