“Ini variabel sederhana dan ini mesti perlu dijawab tanpa perlu melihat daya dukung dan ambang baku mutu lingkungan. Tapi ada fakta riil bahwa warga tidak bisa mengkonsumsi air berarti tercemar. Ini harus diselesaikan. Ada problematika pelepasan kawasan hutan dalam konteks undang-undang yang dilanggar oleh investasi sendiri. Saya kira itu ketegasan Walhi Maluku Utara,” sambung Faisal.

Selain itu, terkait sampah di Kota Ternate, dalam proses penanganan sampah bukan hanya memperhatikan aspek darat saja tapi di laut juga.

“Saya kira pemerintah kota harus menyelesaikan masalah ini dengan kemudian bisa jadi membuat satgas atau instansi khusus melibatkan dinas terkait pengurusan baik di sektor sampah perkotaan, Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan untuk duduk bersama menyelesaikan kira-kira metode tepat apa menyelesaikan problem sampah,” akunya.

Ternate sebagai kota pulau, sambungnya, memiliki problematika urban dengan jumlah penduduk tinggi.

“Kalau tidak ada proses pemerataan akses ekonomi ke wilayah lain dan bertumbuh di Kota Ternate maka proses sampah tidak bisa terselesaikan karena bisa jadi banyaknya warga. Saya belum mendapatkan hasil riset terkait berapa banyak hasil produksi sampah per rumah, bisa jadi tinggi. Belum dihitung jasa hotel dan lain-lain,” pungkasnya.