Inspektorat sudah memanggil Kepala dinas Sosial, operator dan kepala bidang untuk dibicarakan secara bersama. Dengan begitu bisa disandingkan saat rapat Rabu pekan depan agar menjadi antisipasi pada pencairan tahap dua.

“Uang yang digunakan ini adalah uang daerah tetapi ketika penyaluran daerah tidak dilibatkan, itu kan tidak dibenarkan,” tukas Martinus.

Berdasarkan juknis tersebut, ia mendesak agar APIP dilibatkan.

“Kantor Pos, bank penyalur, Dinas Sosial, Bagian Kesra, serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat akan dilibatkan pada rapat koordinasi nanti untuk dibicarakan mekanisme penyaluran,” pungkas Martinus.