Penyaluran tahap awal, kata Martinus, data tidak disebutkan secara detail, bahkan tanpa memberi jadwal ke pemda. Ia pun menegaskan agar tahap kedua semua pihak terkait harus dilibatkan.

“Dan kalaupun dilaksanakan penyaluran melalui Kantor Pos maka pemda juga dilibatkan karena perlu diketahui secara jelas data penerima,” ujar Martinus.

“Kalau perlu Bupati dan Forkopimda sudah harus dihadirkan dalam penyerahan karena dalam petunjuk teknis jelas jadi pada saat dilakukan penyerahan tidak boleh main-main dan dilakukan secara diam-diam, sehingga kita tahu persis sumber datanya dari mana,” tegasnya.

Mantan Kadis Perindagkop Halbar itu juga meminta Dinas Sosial terbuka terkait data-data yang valid dan tidak boleh disembunyikan. Karena ketika APIP turun ke Kantor Pos yang diberikan hanya jumlah, sementara nama-nama penerima tidak disebutkan.

“Kalau cuma jumlahnya kan tidak mungkin ketika APIP melakukan audit hanya dengan sekadar mengumpulkan sesuai jumlah yang artinya tidak diketahui secara detail siapa saja yang berhak menerima,” sesalnya.