Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Halmahera Utara sebagai tersangka.
Ketiga polisi tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa bernama Yulius Atu alias Ongen. Ongen dianiaya setelah mengunggah ilustrasi polisi membawa anjing pelacak usai unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyatakan, tiga anggota Polri yang ditetapkan tersangka masing-masing adalah Bripda FR alias Fid, Briptu SO alias Sof dan Bripda DH alias Djar.
Sedangkan Bripda BM alias Bram lolos dari jeratan tersangka namun tetap diproses etik.
“Mereka sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum,” kata Michael di Kota Ternate, Kamis (26/10).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.