“Pidana yang dituntut dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Farid.
“Surat tuntutan yang telah dibacakan terhadap para terdakwa disusun berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di persidangan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan,” paparnya.
Menurutnya, dari total kerugian negara kasus itu telah dikembalikan oleh para terdakwa kurang lebih sebesar Rp 509 juta.
“Pengembalian dari terdakwa tersebut akan disetor kas negara sebagai upaya penyelamatan keuangan negara apabila perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.