Tandaseru — Lima terdakwa kasus korupsi anggaran proyek pembangunan stadion Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Kelima terdakwa adalah pelaksana pekerjaan tahap I Frengki Lauwuna, pelaksana pekerjaan tahap II Ismail Ibrahim, konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas Ekhsan Muhammad, pejabat pembuat komitmen (PPK) Iwan Asep Hasanudin, serta kuasa pengguna anggaran (KPA) Ailen Goeslaw yang juga mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Haltim.
Perkara dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 572.421.084,48 berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022.
Sidang tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita didampingi dua hakim anggota Budi Setiawan dan Samhadi.
Kasi Intel Kejari Haltim Farid menuturkan, terdakwa Frengki Lauwuna dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tinggalkan Balasan