“Kemudian ada perkara-perkara yang lainnya, seperti fitnah dan rasisme yang sudah dilaporkan juga ikut diselesaikan secara restorative justice,” ujarnya.

Menurutnya, ada kurang lebih empat perkara yang dilaporkan kedua belah pihak dan semuanya diselesaikan dengan RJ.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfrimasi membenarkan informasi tersebut. Dia menyebutkan, restorative justice diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27.

“Artinya, restorative justice boleh sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya,” jawabnya.