Dua laporan ini lalu diambilalih Ditreskrimum Polda lalu dilanjutkan dengan restorative justice.

“Setelah dilakukan negosiasi kedua belah pihak lalu mencabut laporan dan dibuatkan kesepakatan perdamaian,” jelasnya.

Atas dasar itu, kata Bahtiar, polisi lalu melakukan gelar perkara restorative justice yang dipimpin langsung Wakil Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara.

“Gelar perkara itu dipimpin Wadir Krimum,” paparnya.

Bahtiar menegaskan, dalam kesepakatan tersebut kedua belah pihak dilarang melaporkan kembali kasus yang sama.