“Kemudian kita balik lagi ke kantor BPJS namun keterangan sudah berbeda. Bahwa kartu sudah tidak aktif, sedangkan keterangan pertama bayar iuran secara otomatis kartu BPJS mandiri aktif,” ujar Feri.
Sebagai keluarga pasien, dirinya merasa pihak BPJS telah melakukan pembodohan terhadap Amelda.
“Pasien terpaksa dimasukkan di bagian umum dan kita sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.700.000 beli obat untuk operasi. Ini bukan persoalan banyaknya uang tetapi soal keadilan karena kita merasa dibodohi,” pungkasnya.
Kepala BPJS Halbar Ikram R Basir saat dikonfirmasi menyatakan, Amelda pernah mendaftar BPJS mandiri kelas 3. Ia lalu menunggak sebulan pada tahun 2020 atau 2021.
“Dalam posisi menunggak itu suaminya masuk (kerja) di perusahaan. Setelah masuk di perusahan seharusnya dia membayar tetapi langsung dialihkan, akhirnya status mandirinya masih menunggak,” terangnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.