Tandaseru — Praktisi hukum Iskandar Joisangadji mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera menahan lima tersangka korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Perkara korupsi tersebut melibatkan lima tersangka yakni mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Halmahera Selatan Junaidi Hasjim.
Lima tersangka itu terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500.
Iskandar mengatakan, jika kasus itu sudah dilakukan penyidikan dan hasil penyidikan sudah ditetapkan tersangka, maka Polda harus menahan lima tersangka tersebut.
“Kasus ini merupakan kasus korupsi yang luar biasa. Oleh karena itu Polda harus tahan lima tersangka,” tegas Iskandar, Rabu (12/10).
Tinggalkan Balasan