“Terlapor juga menuliskan ‘perempuan ini dia pintar sampai terlihat seperti orang gila’,” ungkapnya.

Selain itu, Sahrul berkata, MS dalam unggahannya menyebut nama 3 kampung yaitu Pabos (Payo, Bobo dan Saria) di Kabupaten Halmahera Barat. Selain menyinggung pribadi kliennya, MS juga dinilai menyinggung nama kampung atau daerah.

“Sedangkan dalam postingan klien kami perlu digarisbawahi bahwa tidak pernah menyinggung ataupun menyebut nama ataupun kampung seperti yang dilakukan terlapor. Tapi anehnya terlapor ini merasa tersinggung dengan postingan klien kami. Sementara di dalam postingan klien kami jelas tidak menyebut nama atau kampung. Jadi ini klien kami merasa dihina dengan adanya postingan tersebut,” cetusnya.

Sahrul berharap, laporan pengaduan yang telah diterima segera ditindaklanjuti setelah penyidik menerima disposisi dari Direktur Reskrimsus Polda Malut.

“Laporan pengaduan kami sudah serahkan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus, dan alhamdulillah penyidik sudah terima. Kami berharap kepada Pak Direktur segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami ini,” pungkasnya.