Tandaseru — Seorang perempuan berinisial MS dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas unggahannya di Facebook.

Pelapor Kamilia Damiti melalui kuasa hukumnya Abd Sahrul Bukalang mengatakan, MS dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang ITE. Unggahan MS dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik kliennya lewat media sosial.

“Duduk persoalannya, dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ini dilakukan terlapor melakukan tangkapan layar atau screenshot postingan klien kami di Facebook,” tutur Sahrul, Jumat (7/10).

“Setelah di-screen capture, terlapor memposting postingan tersebut di akun pribadinya. Tapi terlapor juga membuat keterangan di postingan tersebut dengan kalimat yang tidak baik,” sambungnya.

Menurut Sahrul, MS membuat caption yang jika diartikan sama dengan menyatakan kliennya dan suaminya juga sampah.