Khusus bagi partai yang memenuhi syarat parliamentary thresholds pada tahun 2019 kemarin yakni 4 persen, partai ini di hanya diwajibkan melakukan pendaftaran kembali dan verifikasi administrasi.
“Sedangkan partai politik yang tidak lolos parliamentary thresholds pada tahan 2019 kemarin dan partai baru itu diberlakukan tiga tahap yakni pendaftaran partai, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.