“Jadi setelah penyerahan selama 60 hari akan diberikan waktu memperbaiki LHP yang sudah diserahkan ke desa ketika LHP tersebut ada bermasalah,” ujarnya.
Martinus juga mengimbau para kades baru agar menindaklanjuti LHP yang telah diserahkan dengan cara berkoordinasi dengan pejabat kades lama.
“Jangan kades yang baru dilantik merasa itu bukan tanggung jawab dia lalu tinggal diam. Karena ini bicara pemerintahan, jadi harus berlanjut dari pemerintahan lama ke yang baru, karena ini akan berproses sampai pada pencairan Dana Desa tahap III dan seterusnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat bisa merekomendasikan ke dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk penundaan pencairan Dana Desa tahap berikut ketika LHP tidak ditindaklanjuti kades.
“Maka dari itu kades jangan tinggal diam kalau sudah terima LHP, karena nanti berpengaruh pada pencairan DD tahap berikut, dan ini berlaku di semua desa yang ada di Halbar,” tandas Martinus.
Tinggalkan Balasan