Menurutnya, penyidik Polres Morotai pasti akan berkoordinasi dengan jaksa.
Sebelumnya, Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina memastikan Bripda R tetap diproses hukum berdasarkan laporan mantan pacarnya.
“Sanksi etiknya tentu berdasarkan hasil dari sidang, kemudian hasil dari pidana juga kita koordinasikan dengan kejaksaan,” terangnya.
Selain menganiaya D, Bripda R juga dilaporkan pernah mengancam D dan rekannya dengan pistol.
“Itu hanya ancaman saja, tapi ada sanksinya,” ujar Reza.
Tinggalkan Balasan