Selain itu, RM alias A sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah diperiksa sebagai calon tersangka sesuai amanat putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan adanya bukti surat Berita Acara Interogasi saksi RM alias A.
Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala BNNP Maluku Utara tanggal 14 Agustus 2022 pun dinyatakan hakim telah memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif.
Sidang yang dipimpin Hakim Ferdinal itu menghadirkan termohon Kepala BNNP Maluku Utara diwakili Kasubdit Bankum BNN RI Toton, M. Rochib, Feriza Ali, dan Sri Maryati, serta tim kuasa hukum tersangka yang diketuai Muhammad Konoras.
“Dengan demikian apa yang dinyatakan kuasa hukum tersangka di media massa bahwa penahanan tersangka RM alias A sebagai tidak sah, rekayasa atau error in personal berhasil dipatahkan oleh Tim Hukum BNNP Maluku Utara,” ujar Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Agus Rohmat, Senin (3/10).
Agus menegaskan, BNNP tidak akan lengah apalagi tunduk terhadap upaya melawan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Tinggalkan Balasan