Drek kemudian ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“Penangkapan terhadap buronan atas nama terdakwa Djafar merupakan penangkapan DPO yang kedua dalam tahun 2022 yang dilakukan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” jelas Efrianto.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Kejati Malut mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab tak ada tempat yang nyaman bagi DPO.
“Terdakwa kami langsung serahkan ke Kejari Tidore,” pungkas Efrianto.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.