Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun ini menangani 17 kasus kekerasan seksual. 13 kasus atau 70 persen di antaranya telah tuntas diproses.

Menurut Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina, dari 17 kasus tersebut ada kasus lama yang digelar kembali.

“Ada beberapa kasus lama yang belum terselesaikan. Yang pertama itu belum lapor dari pihak warga. Padahal juga kita sudah lakukan pelaporan aduan waktu itu,” paparnya, Senin (26/9).

Dalam kasus-kasus tersebut, ada pelaku yang melarikan diri. Pihak kepolisian pun sudah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Itu saja yang jadi kendala karena memang kasus itu sudah lama. Bahkan sebelum saya masuk sini sudah ada,” ujarnya.