“Setelah hari terakhir besok tanggal 27 September 2022 tahapan selanjutnya pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2022 akan kami lakukan penelitian kelengkapan syarat atau berkas calon Panwaslu Kecamatan yang sudah diterima Kelompok Kerja yang sudah dibentuk Bawaslu Tikep,” ujar Bahrudin.

Selanjutnya akan ada perpanjangan pengumuman dan penerimaan berkas jika jumlah pendaftar tidak mencukupi 2 kali lipat dari kebutuhan. Selain itu, keterpenuhan 30 persen calon pendaftar perempuan juga dapat menyebabkan perpanjangan masa pendaftaran atau penerimaan berkas di setiap kecamatan.

Sampai hari ini melalui data per tanggal 21 sampai 25 September 2022 baru 3 kecamatan yang memenuhi syarat kebutuhan jumlah calon dan tidak diperpanjang lagi waktu pendaftarannya yakni Kecamatan Tidore, Kecamatan Oba Utara, dan Kecamatan Tidore Selatan.

Selebihnya 5 kecamatan lain dari total 8 kecamatan memiliki potensi untuk diperpanjang masa penerimaan berkas syarat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

“Kita akan lihat hari ini dan di hari terakhir besok tanggal 27 September 2022, semoga pelamar akan meningkat agar kita bersama bisa mengawasi seluruh tahapan Pemilu di tahun 2024,” harap Bahrudin.