Tandaseru — Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akan mengakhiri penerimaan berkas calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Selasa (27/9).
Hal ini sesuai Pedoman Pembentukan Panwaslucam yang telah terbit melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 9 September 2022.
“Dalam menjalankan tugasnya Bawaslu Tidore melalui Kelompok Kerja (Pokja) akan mengakhiri penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan pada tanggal 27 September 2022, yang artinya sesuai tahapan atau jadwal penerimaan berkas menyisakan 1 hari lagi yakni besok,” ungkap Bahrudin Tosofu, Ketua Bawaslu Tikep, di ruang kerjanya, Senin (26/9).
Bahrudin yang juga Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan dalam persoalan pembentukan Panwaslucam ini diberi tanggung jawab sebagai Ketua Pokja menjelaskan tahapan-tahapan dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan.
“Untuk saat ini tahapan yang kami lakukan adalah menerima berkas para calon Panwaslu Kecamatan mulai dari tanggal 21 September lalu sampai dengan 27 September 2022. Kami juga sudah bekerja untuk menerima berkas selama 6 hari sesuai dengan hari kalender yang mana tidak ada hari libur walau Sabtu dan Minggu,” terangnya.
Tinggalkan Balasan