Abdul pun menegaskan secara kelembagaan organisasi KKKS, pihaknya memberikan deadline kepada Syamsul untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke publik atas pernyataannya tersebut.

“Saya selaku Ketua Kerukunan Keluarga Kepulauan Sangihe Provinsi Maluku Utara sangat tersinggung dengan pernyataan salah satu calon kandidat dalam video ini, dan saya memberikan waktu paling lambat 2×24 jam kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf atas pernyataannya,” cetus dia.

Tuntutan KKKS ini, lanjut dia, jika tidak diindahkan oleh Syamsul maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau sampai pada waktu yang telah kami tentukan yang bersangkutan tidak mengindahkan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” tegasnya.