“Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingat,” tambah Rusminto.

Rancangan KUA-PPAS APBD Pulau Morotai tahun anggaran 2023, sambungnya, merupakan instrumen untuk menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah daerah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran daerah di tahun 2023.

“Tentunya sangat diharapkan bahwa Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2023 yang pada kesempatan ini diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD,” cetusnya.

Untuk itu, DPRD meminta pemerintah daerah agar proses penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Pulau Morotai Tahun Anggaran 2023 disusun dengan arif dan bijaksana.

“Artinya bahwa Rancangan KUA-PPAS yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 cakupan dan jangkauannya harus luas dengan memperhitungkan kondisi kekinian inflasi nasional dan kondisi kekinian Kabupaten Pulau Morotai,” pintanya.