Sartono menambahkan, pihaknya juga meminta atensi Inspektorat Halteng atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Pemda Halteng yang telah dinyatakan melakukan tindakan maladministrasi penyalahgunaan wewenang.

“Jika terhadap kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam masalah proses pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fogogoru di atas lahan milik Hj Sutirah, maka perlu dijatuhkan sanksi administratif maupun dilimpahkan kepada penegak hukum, Kejaksaan Negeri atau Polres Halteng,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri atau Polres Halteng untuk melakukan pemanggilan dan pengawasan secara intelijen, terkait masalah dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fogogoru di atas lahan milik Hj Sutirah.