Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, dilaporkan telah menyerobot lahan warga pada proyek pembangunan jalan masuk dan gapura menuju Gelanggang Olahraga (GOR) di Kota Weda.

Lahan yang diduga diserobot tersebut merupakan milik Hj Sutirah sebagaimana SHM No. 0075 dan SHM No. 0779.

Sartono, SH, MH, C.Me dan Muhammad Thabrani, SH, MH, CML, CPCLE, selaku kuasa hukum pemilik lahan mengatakan, perbuatan Pemda Halteng ini sudah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagaimana telah teregister dengan nomor: 0010/LM/III/2022/Tte tertanggal 4 April 2022, tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pemda Halteng di atas lahan tersebut.

Ombudsman jelas Sartono, juga telah menindaklanjuti laporannya hingga mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemerintah Kabupaten Halteng selaku terlapor melalui Surat Nomor: P/0302/LM.29-30/0010.2022/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Dalam LAHP Ombudsman, diterangkan beberapa poin pokok mengenai hal ini.

Diantaranya, Pemda Halteng dinyatakan melakukan maladministrasi kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam bentuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, terkait dengan proses pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fogogoru di atas lahan milik Hj Sutirah.

Kemudian, merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI telah menegaskan maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Tindakan Pemda Halteng selaku pelaksana pelayanan publik, lanjut dia, menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik telah dinyatakan oleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara sebagai tindakan maladministrasi.

Sedangkan pada Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan juga tegas menyatakan badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang yakni mencampuradukkan wewenang, apabila keputusan atau perbuatan pemerintah bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

“Atas dasar itulah, Ombudsman Perwakilan Maluku Utara memberikan tindakan korektif berupa menghentikan proses pembangunan di atas lahan SHM No. 0075 dan SHM No. 0779 milik Hj Sutirah,” cetus Sartono kepada tandaseru.com, Rabu (21/9).