Merasa dirugikan, SI lantas memperkarakan hal tersebut dengan pengaduan tertanggal 1 September 2021 di Polres Halbar dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan terlapor JH.
“Surat Laporan/Pengaduan dan Laporan Polisi keluar dengan Nomor LP/37/X/2021/Malut/Res Halbar/SPKT tanggal 09 Oktober 2021. Setelah itu para saksi pun sudah dimintai keterangan yaitu SI sebagai saksi Pelapor dan AT sebagai saksi korban dan saksi–saksi lainnya,” terang Furkan.
Setelah itu perkara naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022. SPDP-nya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor SPDP/22/VII/2022/ Reskrim tanggal 27 Juli 2022.
“Perkara ini sudah sudah cukup lama sehingga kami mendesak Polres Halbar untuk lebih profesional dalam penegakan hukum,” tegasnya.
“Katanya hari ini penyidik memeriksa terlapor, sehingga kami mendesak apabila berkasnya sudah lengkap maka segera dilimpahkan ke Kejari Halbar. Perkara ini sudah hampir setahun jadi seharusnya menjadi perhatian penyidik untuk menuntaskannya. Saya serta kawan-kawan di YBH TRUST Malut akan terus mengawal sampai perkara ini memiliki kepastian hukum karena ini perkara yang menyangkut dengan hak-hak anak, maka apapun kita harus perjuangkan,” tandas Furkan.
Informasi yang dihimpun, usai diperiksa penyidik pada Jumat hari ini, JH langsung ditahan di sel Mapolres Halbar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.