Tandaseru — Advokat Yayasan Bantuan Hukum TRUST Maluku Utara mendesak penyidik Unit PPA Reskrim Polres Halmahera Barat segera memproses laporan pengaduan penelantaran anak yang diadukan klien mereka, SI.

Kasus yang telah diadukan setahun lalu tersebut mandek di meja penyidik selama itu. Bahkan terlapor JH (31 tahun) yang merupakan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tak kunjung diperiksa.

Furkan Abdullah, advokat YBH TRUST, mengungkapkan SI dan JH sebelumnya adalah pasangan suami istri. Keduanya memiliki seorang anak.

Logo YBH TRUST Maluku Utara. (Istimewa)

Namun pada 2020, JH menceraikan istrinya di Pengadilan Agama Ternate. Dalam putusan cerai talak Nomor 276/Pdt.G/2020/PA.TTE tanggal 12 Agustus 2020, JH diwajibkan menafkahi anaknya sebesar Rp 2 juta per bulan hingga si anak berusia 21 tahun.

“Namun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, JH hanya beberapa kali memberikan nafkah anak, sehingga diduga tidak sesuai dengan bunyi putusan,” ungkap Furkan mewakili rekannya Abdul Balgis Hi. Talib dan Rusdi Bachmid, Jumat (16/9).