Dasim bilang, oknum kepsek itu disangka melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, setelah menerima SP2P, Kejaksaan telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan.

“Dua orang jaksa di antaranya saya dan M. Reza Kurniawan,” beber Dasim.

“Jadi kasus tersebut sudah naik ke proses penyidikan. Tinggal kita menunggu berkas perkaranya untuk melakukan tahap I,” sambungnya.

Dasim menambahkan, pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat berbeda. Pemerkosaan pertama terjadi pada Mei 2019, sedangkan kejadian terakhir terjadi pada 2 September 2022 pukul 11.00 WIT.

“Persetubuhan terakhir terjadi di kamar di rumah korban,” tandasnya.