Fajar menyatakan, dari hasil ekspos yang dilakukan penyidik, tim berkesimpulan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan vaksinasi yang telah dilakukan.
“Berdasarkan DPA yang melekat pada SKPD Dinkes Kota Ternate dengan pagu anggaran senilai Rp 22 miliar lebih,” tegasnya.
Dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, kata Fajar, sebelumnya tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 86 orang saksi baik dari Dinkes maupun tim vaksinasi dari 8 puskesmas dan RSUD yang berada di Kota Ternate.
Selain itu, tim penyidik telah menemukan sejumlah dokumen berupa tanda terima pembayaran honor, pembayaran transportasi, dokumen kontrak, SK tim vaksinasi, dokumen pencairan serta beberapa rekening koran.
Setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, lanjut Fajar, sejumlah saksi terkait bakal kembali dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.