Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding mengatakan, berkas kelima tersangka dikembalikan lantaran belum lengkap.
“Dikembalikan untuk disempurnakan oleh tim Polda. Kalau sudah selesai baru dikembalikan kembali berkasnya ke kita,” ucapnya.
Sekadar diketahui, kerugian negara anggaran operasional bupati dan wakil bupati sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara mencapai Rp 3.474.311.013 dari total anggaran Rp 8.544.966.000.
Tinggalkan Balasan