Tandaseru — Polda Maluku Utara memastikan segera melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai berkas lima tersangka korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan dikembalikan.

Dalam kasus ini, anggaran operasional yang diusut Polda senilai Rp 4.507.151.500.

Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol
Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi terkait pengembalian berkas tersebut mengatakan penyidik Ditreskrimsus akan segera melengkapi sesuai petunjuk JPU.

“Kami segera melengkapi berkas petunjuk dari JPU,” ucap Michael kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Kamis (8/9).