“Bahkan waktu penahanannya sudah lewat. Penahanan berakhir di tanggal 12 Juni, itu harus dibebaskan demi hukum. Tapi klien kami tidak dibebaskan malah dilimpahkan (ke Pengadilan Negeri), makanya kami laporkan Kasi Pidum ke Kejati Malut,” tegasnya.
Agus juga menyatakan, respon dari Aswas Kejati mengatakan Kasi Pidum bersalah.
“Sebelum berkas dilimpahkan, kami sudah menunjukkan surat kuasa dan bermohon untuk waktu sidang kami diberitahu agar kami juga melakukan upaya-upaya hukum lain,” cetusnya.
Ketika Agus mengonfirmasi Jubaida, Jubaida mengaku tengah berada di Makassar. Namun setelah dicek ia ternyata menghadiri sidang sebagai JPU.
“Ini berarti Jubaida hadir dan Jubaida berbohong dan menjalin hubungan tidak baik kepada pengacara,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan