Tandaseru — Kasi Pidum Kejari Halmahera Tengah Jubaida dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejati Maluku Utara. Jubaida dilaporkan kuasa hukum tersangka pencabulan lantaran diduga membohongi pengacara tersebut.
Advokat Agus Salim Tampilang yang melaporkan Jubaida menuturkan, Jubaida merupakan JPU dalam kasus kliennya, AJA. Namun sebelum sidang berlangsung, kuasa hukum tak diberitahukan soal jadwal sidang. Akibatnya, Agus tak hadir mendampingi kliennya dalam sidang.
“Kami minta Kejati mencopot Kasi Pidum. Kasus klien kami ini juga 70 persen adalah rekayasa penyidik,” tuturnya, Kamis (8/9).
“Persidangan kasus pencabulan tersebut di Tidore pada 24 Agustus kemarin, kami tidak diberitahu oleh Ibu Jubaida padahal ada nomor kontak kami tapi tidak dihubungi,” sambungnya.
Menurutnya, surat kuasa yang ia terima kliennya telah ditunjukkan kepada penyidik. Tapi penyidik justru menunjuk orang yang tidak pernah mendampingi AJA, yaitu Kanit PPA.
Tinggalkan Balasan