Djarot memastikan, jika IS sudah tidak sakit maka pihaknya akan lakukan penahanan.

“Pengacaranya juga masih ada masukan surat ke kita, dan sejauh ini IS masih kooperatif,” katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.