Tandaseru — Jumlah kursi daerah pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang di Provinsi Maluku Utara berpotensi berubah.
Perubahan ini tak lepas dari adanya pergeseran jumlah penduduk antarkabupaten/kota.
Ketua KPU Malut Pudja Sutamat dalam konferensi pers, Selasa (6/9), mengungkapkan perubahan jumlah kursi per dapil merupakan usulan pemerintah provinsi.
“Dapil untuk provinsi adalah kewenangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena adanya perubahan jumlah penduduk per kabupaten/kota maka potensi ada perubahan jumlah kursi juga, misalnya Halmahera Tengah kan bertambah,” tuturnya.
Komisioner KPU Malut Divisi Teknis Penyelenggaraan Buchari Mahmud menambahkan, berdasarkan Pasal 189 ayat (1), (2), dan (5) UU Pemilu, alokasi kursi dan dapil merupakan bagian dari lampiran UU Pemilu. Perubahan UU harus melalui pemerintah dan DPRD.
Tinggalkan Balasan