Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menegaskan, berdasarkan aturan bekas koruptor masih diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif asalkan wajib memenuhi kriteria.

“Kriteria-kriteria yang dimaksud adalah yang bersangkutan harus mengumumkan ke publik bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya, dan harus mendapatkan surat keterangan dari lembaga yang menerangkan dia telah bebas,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malut Buchari Mahmud di Kota Sofifi, Selasa (6/9).

Buchari beralasan, persoalan tersebut sudah diselesaikan sejak 2019 dan sudah ada keputusan Mahkamah Agung terhadap judicial review peraturan KPU mengenai pencalonan di tahun 2017-2018.

“Itu sudah dibolehkan sepanjang dia memenuhi kriteria,” ungkapnya.

KPU prinsipnya, lanjut Buchari hanya mengikuti normatifnya saja. Sepanjang yang bersangkutan mengikuti aturan yang berlaku.