Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengancam mencabut izin trayek kapal-kapal antarkabupaten/kota yang menaikkan harga tiket hingga 30 persen.

Pemprov sendiri telah menetapkan pemberlakuan kenaikan tarif sementara sebesar 10 hingga 15 persen. Tarif baru ini mulai berlaku hari ini.

Kepala Dinas Perhubungan Malut Armin Zakaria menegaskan, pengusaha kapal tak punya dasar menaikkan harga tiket setinggi itu meskipun alasan utama adalah naiknya harga BBM. Sebab ada ketentuan dan regulasi yang diatur.

“Yang terjadi sekarang, para operator kapal dengan rute Ternate-Morotai dan Ternate-Bacan dengan dengan sesuka hati naikkan tarif 30 persen dasarnya apa? Kalau kita biarkan, dampaknya di masyarakat, karena mereka (pemilik kapal) hanya memikirkan untung ruginya saja dengan berdalih kenaikan harga BBM,” ujar Armin, Senin (5/9).

Armin menilai, para operator kapal saat ini mengambil untung dengan memanfaatkan kenaikan harga BBM. Sehingga perlunya diberlakukan tarif angkutan laut sementara 10-15 persen.