Tandaseru — Polsek Morotai Selatan, Kabupaten Pulau MorotaiMaluku Utara, mengimbau agar pembuangan limbah medis dilakukan di tempat khusus.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104, di mana limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya 3 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Kapolsek Morotai Selatan AKP Aris AB menyatakan, puskesmas lain harus mencontoh  Puskesmas Daruba yang melakukan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa di tempat pembuangan akhir (TPA) Dehegila.

“Saya juga akan berusaha agar puskesmas-puskesmas yang lain maupun rumah sakit seperti itu,” ucap Aris.

“Berdasarkan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan dari Dinas Kesehatan maupun dari pemda agar pemusnahan obat ini tetap dilaksanakan pada tempat khusus,” imbaunya.