Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah memanggil Kepala Desa Ngele-ngele Kecil Firdaus Sabua.
Firdaus dipanggil untuk diminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT) 30 warga.
“Kades juga menyampaikan klarifikasinya. Bahwa BLT untuk tahap 1 dan 2 telah dibayarkan semuanya, dan warga yang tidak lagi terima BLT itu karena mereka sudah mendapatkan bantuan sosial lain di luar dari BLT yang dianggarkan melalui APBN,” kata Kepala DPMD Morotai Ahdad Hi. Hasan, Selasa (30/8).
Berdasarkan penjelasan Firdaus, sambungnya, nama penerima bantuan sosial lainnya ada yang dobel.
“Untuk total itu bukan 30 orang, tetapi hanya beberapa orang saja namun mereka punya nama dobel dengan bantuan lain. Misalnya bantuan PKH atau bantuan lainnya, karena dalam aturan sudah dijelaskan bahwa yang menerima BLT tidak boleh terima bantuan yang lain lagi,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan