“Tim juga mengamankan miras tanpa pemilik di kapal yang sama berupa cap tikus sebanyak 5 botol dan 3 botol 1,5 liter, serta 2 botol 600 ml,” ujar Zulkifli.

Menurut pelaku JB, miras tersebut adalah titipan temannya, FIK, yang akan dijemput seseorang di Sula.

“Tim membawa pemilik miras beserta barang bukti ke Mako Ditsamapta untuk dimintai keterangan guna proses lanjut,” tandasnya.