Tandaseru — Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, menggelar pemusnahan terhadap berbagai barang milik negara Tahun 2022 pada, Selasa (30/8).

Acara pemusnahan dipusatkan di Kantor Bea Cukai Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan sitaan hasil penindakan pada operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-259/KBC.1903/2022 tanggal 26 Agustus 2022 dan peraturan yang berlaku, barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan harus dimusnahkan.

Jenis barang dimusnahkan diantaranya seperti, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45.160 batang, rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 255.500 batang.

Selain itu, ada pula barang berupa hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)/Liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.785 ml serta minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 660 Botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B sebanyak 12 botol dan golongan C sebanyak 636 botol.

Kepala Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini mengatakan penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

“Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” kata dia.