Selain tak punya itikad baik melakukan pembayaran, sambungnya, tersangka O juga meminta nilai Rp 500 juta yang diminta korban diturunkan menjadi Rp 300 juta.

“Dan itu disampaikan di Polsek. Setelah anggota menyampaikan ke korban, korban langsung terima. Tapi kemudian tersangka minta turun lagi Rp 250 juta hingga Rp 200 juta. Dan itu juga tidak dibayar tersangka hingga proses mediasi di pengadilan sebelum putusan perdata yang dilayangkan tersangka,” tandas Syamsul.

Dalam kasus ini, O disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana.