Syariat Islam yang bisa kita rujuk adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Dalam fatwa tersebut, menjelaskan Amil dapat menerima pembagian sebanyak 1/8 (12,5 %) dari harta zakat.
Dari peraturan di atas, termasuk dengan fatwa belum ada penegasan, terutama pada hukum positif yang menjelaskan potensi pelanggaran hukum bila melawati tarif yang ditentukan beserta sanksi yang menjerat lembaga sosial. Kosekuensinya, perhatikan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin berpendapat potongan 13,75 persen merupakan praktik yang wajar, berdalih telah melakukan aktivitas optimal untuk memperoleh dana dan mendistribusikannya.
Andaikan, ACT berhasil menghimpun dana yang bersumber dari donatur individu, kelompok , dan lembaga sebesar Rp 100 miliar pada suatu periode. Artinya, pemotongan yang akan diambil sebesar Rp 13,75 miliar. Jumlah yang sangat besar untuk sebuah lembaga amal. Meskipun, dalih yang digunakan untuk membiayai gaji, iklan, transportasi dan biaya operasional lainnya. Menurut polisi bahwa ACT telah memotong dana sosial sepanjang 2005 sampai 2020 hingga berjumlah Rp 450 miliar (Kompas, 1/8/2022).
Kedua, Bareskrim Polri, mengungkap ada dugaan ACT melakukan praktik manipulasi dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 berupa dana CSR. Jumlah yang diterima ACT sebesar Rp 138 miliar. Dari jumlah itu, terdapat penggunaan dana sebesar Rp 68 miliar yang tidak sesuai dengan perjanjian (Kompas, 3/8/2022).
Berdasarkan standar penyajian laporan keuangan. Sebelumnya, untuk entitas nonlaba (Not-for-Profit) menggunakan PSAK 45. Sejak 1 Januari 2020 menggunakan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 35. Dalam ISAK disebutkan, karena aktivitas entitas nonlaba tidak memberikan manfaat langsung bagi donatur, namun pertanggungjawaban memberikan informasi berupa aktivitas sosial menjadi kewajiban. Pada kasus di atas, pengurus ACT dalam menyajikan laporan keuangan wajib mengungkap keberadaan dana yang berasal dari Boeing tersebut ke dalam Aset Neto dengan Pembatasan (with restrictions).
Aset ini menginformasikan bahwa donatur menyerahkan dana kepada ACT dengan perjanjian atau persyaratan tertentu. Karena perjanjian tersebut maka menjadi kewajiban ACT untuk menginformasikan penggunaan dan pendistribusian dana. Bila benar, praktik semestinya tidak dilakukan maka ACT telah menyelewengkan amanah dari donatur.
Tinggalkan Balasan