Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate mendapat apresiasi atas tertangkapnya buronan terpidana kasus narkotika Stepanus Peter Imanuel alias Steven.
Steven yang divonis 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung, Rabu (24/8).
Steven merupakan mantan jaksa Kejati Malut yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Agustus 2022 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.
“Saya apresiasi penangkapan Steven ini. Salut. Aparat penegak hukum yang melakukan extra ordinary crime itu tidak boleh diperlakukan spesial. Justru harus benar-benar dikasih pelajaran, karena klo selama ini masyarakat sipil dan PNS diproses hukum (terutama ditahan) agar ada efek jera, maka terhadap aparat penegak hukum yang nakal juga harus demikian, jangan kompromi atau kasih kelonggaran,” ungkap Praktisi Hukum Maluku Utara, Maharani Carolina, Kamis (25/8).
Meski begitu, menurutnya kasus seperti ini harus menjadi perhatian di semua institusi terutama aparat penegakan hukum.
Tinggalkan Balasan