Tandaseru — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Suriani Antarani, diperiksa Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Rabu (24/8).

Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, Suriani akhirnya mengindahkan panggilan ketiga. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi insentif Covid-19 milik tenaga medis tahun 2021.

Amatan tandaserum.com, sekitar pukul 16.00 WIT Suriani menjalani pemeriksaan di ruang Kanit Reskrim yang berdekatan dengan sel tahanan.

Suriani yang mengenakan baju putih dan jilbab coklat itu tampak ditemani salah satu stafnya ketika datang ke kantor polisi.

Informasi yang dihimpun, Suriani ditanyai soal realisasi anggaran Covid-19 yang sebelumnya dipersoalkan tenaga medis dan DPRD Morotai.