“Memang tidak boleh karena sudah BLUD,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Malut dr. Haryadi Ahmad menjelaskan temuan tersebut pasca Komisi yang ia pimpin melakukan rapat bersama para petinggi RSCB.
“Artinya pendapatan dari RSCB tidak boleh dihitung sebagai PAD, di mana pendapatan tersebut harusnya untuk menghidupi lembaganya sendiri,” jelasnya.
Untuk itu, Haryadi berkata, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dewas RSCB untuk membahas pengelolaan anggaran.
“Ini juga perlu kita bahas, karena Ketua Dewas RSCB Ternate sendiri adalah Sekretaris Daerah Malut,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.